Franseda Ingatkan Keseragaman Pakaian ASN

teks foto
ARAHAN : Pj Sekda Ketapang, Donatus Franseda, memberikan arahan saat memimpin apel pagi, Senin (14/10).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda, memimpin apel rutin di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Senin (14/10). Franseda mengapresiasi petugas dan peserta apel yang telah hadir tepat waktu sehingga apel bisa berjalan dengan baik.

Franseda mengingatkan terkait Pakaian Dinas Harian (PDH), baik dari keseragaman warna dan atribut yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

“Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendagri maupun Pemda, disamakan,” kata Franseda.

Menurut peraturan ini, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN. Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.

Peraturan tersebut membagi PDH menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik. Pakaian khaki dipakai setiap Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Sementara pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi PNS maupun PPPK.

“Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan pakaian dinas terdahulu yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Dalam Permendagri Nomor 11, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan,” ujarnya.

Dalam aturan lama itu, lanjut Franseda, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian PNS yang berwarna khaki. Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih dan pakaian batik/ tenun/lurik.

Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/ lurik dipakai pada Kamis dan Jumat. (*)

Berita Terkait